Tergiur Cerita Temannya Menang Main Trading Kripto, Pria Asal Lombok Timur Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

    Tergiur Cerita Temannya Menang Main Trading Kripto, Pria Asal Lombok Timur Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

    Mataram NTB  - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan bermodus menawarkan trading di bursa kripto dan mengamankan terduga pelaku berinisial AH (26) pria asal Lombok Timur saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Selasa, (16/05/2023)

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan jadi menurut terduga pelaku AH mendapat informasi dari temannya bahwa kegiatan trading di bursa kripto ini bisa menguntungkan.

    Sehingga dia tawarkan ke orang lain, dengan menjanjikan profit mingguan dari investasi uang yang diterimanya dan dia ini yang mainkan, tapi kalah jadinya tidak bisa mengembalikan uang diperkirakan sebesar 149 juta ", ungkapnya 

    Kompol Yogi juga menjelaskan korban yang dikenalkan pada AH oleh seorang rekannya yang juga sekarang menjadi korban lainnya dari penggelapan yang dilakukan pemuda itu. Di lingkup pertemanannya, AH dikenal bisa memberikan profit mingguan jika dititipkan sejumlah uang untuk kemudian diinvestasikan di bursa kripto.

    “Selanjutnya korban mulai merasa tertarik, korban pun sepakat bertemu dengan yang bersangkutan di salah satu kafe di Kota Mataram, untuk dijelaskan sekaligus praktek bermain trading secara langsung, ” jelasnya

    Pada saat itu AH disebut menunjukkan kepada korban uang sebesar Rp 9 juta mendapat keuntungan hingga bertambah jadi Rp 12 juta setelah diinvestasikan. Korban pun tertarik, di tambah dengan cerita AH bahwa dirinya pernah membantu seseorang lepas dari jeratan hutang dengan cara investasi di bursa kripto.

    “ Kemudian AH menjanjikan korban dengan modal yang diberikan sebesar Rp 149 juta akan mendapat keuntungan setiap minggu, dan akan ditransfer dalam jangka waktu 3 bulan akan menjadi senilai Rp 300 juta lebih, ” terang Kompol Yogi

    Lebih lanjut Kompol Yogi menetangkan AH justru menghabiskan uang korban untuk kebutuhan pribadinya dan memblokir nomor kontak korban sehingga berdasarkan pengakuan AH, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terus bermain trading tapi kalah sampai habis uangnya.

    Sekarang AH atas perbuatannya terancam dikenakan pasal 378 arau 37 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Lingsar Pastikan Pengamanan Optimal...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kapolresta Mataram Ikuti Sosialisasi Program Beyond Trust TW IV via Zoom dari Polresta Mataram
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Tags