Sat Resnarkoba Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Melalui Program Bersinar

    Sat Resnarkoba Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Melalui Program Bersinar

    Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengamankan 8 orang terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, (18/01/2023).

    Pengamanan Terduga narkotika tersebut terjaring melalui operasi saat mengawali melaksanakan Program Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang merupakan Program inovasi dari Kasat Narkoba Polresta Mataram dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa Program Bersinar ini dilakukan sebagai upaya preventif peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Kota Mataram.

    Berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya rumah pondokan atau kos-kosan sering dijadikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat - obatan illegal.

    " Atas informasi tersebut bersama 20 anggota sat Narkoba Polresta Mataram dan  3 anggota Si Humas Polresta Mataram melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut ", ungkapnya 

    Setibanya semua anggota di TKP dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat kemudian anggota melakukan pengecekean tes urine, penggeledahan dan pemberian edukasi kepada penghuni rumah pondokan/ Kos - kosan.

    " Alhasil dari 17 orang yang dilakukan pengecekan tes urine, 8 orang diantaranya 4 pria dan 4 wanita yang hasilnya positif Metapethamine kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan kamar kos para terduga pelaku ", terang Kompol Yogi

    Adapun identitas terduga pelaku pengguna yakni berinisial MH Alias HER, (27), Sekarbela, ARA, (40) tahun, Kaarang Baru Selaparang, TF, (34) tahun,   Karang Pule, Sekarbela, AH, (18) tahun, Jonggat, Lombok Tengah, MZ, (32, ) Labuapi, MAP, (18) tahun, Selaparang, MDS (22), Sakra, Lombok Timur dan SH,   (26), Lingsar.

    Barang bukti yang diamankan 8 buah HP Android, 1 buah kotak rokok gudang garam surya didalamnya terdapat 1 buah pipa kaca didalamnya terdapat gulungan tissue, 1 buah pipet plastik yang pada salah satu ujungnya diruncingkan, 1 bendel plastik klip bening, 1 klip bening ukuran besar, 2 buah bong alat hisap shabu, 1 buah dompet warna abu, 4 (empat) buah koreo api gas tanpa tutup kepala, uang tunai terduga H Rp. 700.000, 1  buah tas warna hitam didalamnya berisikan uang tunai terduga TF, Rp.37.300.000 dan 2 unit sepeda motor warna hitam merk satria FU. serta merk Honda Scopy.

    "Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, "tutup Kompol Yogi. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024, Polsek Sandubaya Sambut...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rawan Sore Rutin Bentuk Pelayanan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Sekolah-Sekolah
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Tags