Mataram NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan 3 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang diduga pengedar narkoba di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda pada Kamis (23/02).
Penangkapan ke empat pelaku penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis sabu berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di jalan raya Suranadi sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Pelaku pertama perempuan inisial WH (24) warga Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat kami amankan saat sedang menunggu dipinggir jalan, ” kata Yogi, Jumat (24/02).
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan ke sumber bahan di sebuah Kamar Home Stay di wilayah Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi dan mengamankan seorang perempuan inisial RN (31) dan seorang pria inisial MYR (26).
Saat di lokasi kedua satu orang pelaku tidak berada ditempat, karena tim pun melakukan pencarian dan menemukan pelaku NN (24) yang saat itu berada di sebuah kos di Dusun Lekong Dendeq, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada.
“Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kami menemukan barang bukti sabu seberat 4, 78 gr bersama alat konsumsi, 4 buah Hp Android, 2 buah HP kecil, 2 buah kart ATM, uang tunai sebesar Rp 615.000, - dan 2 buah sepeda motor, ” bebernya.
Atas kejadian tersebut ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.( Adb)